
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah merilis kebijakan terbaru mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2025/2026. Kebijakan ini diatur melalui beberapa regulasi penting, seperti Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, Keputusan Gubernur Jawa Barat, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 9330/PK.02.01.03/SEKRE.
Pelaksanaan SPMB tahun ini mengusung prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, dengan tujuan utama memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas sesuai domisili dan prestasi masing-masing.
Tahapan SPMB meliputi:
- Pra Pendaftaran: Penyaluran calon murid KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) serta input data umum dan khusus (26 Mei–6 Juni 2025).
- Tahap 1 (10–23 Juni 2025): Untuk jalur Afirmasi, Domisili, Mutasi/Anak Guru.
- Tahap 2 (24 Juni–11 Juli 2025): Untuk jalur Prestasi (akademik/non-akademik).
Jalur Pendaftaran pada SMA:
Jalur Domisili (35%)
Jalur Afirmasi (30%)
Jalur Mutasi/Anak Guru (5%)
Jalur Prestasi (30%)
Metode Pendaftaran:
Daring melalui website: disdik.jabarprov.go.id atau aplikasi Sapawarga.
Calon murid wajib memenuhi syarat umum seperti lulusan SMP/sederajat, berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025, serta melengkapi dokumen yang telah ditentukan sesuai jalur yang dipilih.
Pengumuman dan Daftar Ulang Pengumuman hasil seleksi dilakukan melalui website resmi SPMB dan Sapawarga. Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai ketentuan sekolah.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan akses situs resmi Disdik Jabar di disdik.jabarprov.go.id atau pantau terus aplikasi Sapawarga.