Pembaharuan terakhir 2019-05-30 15:24:14 10540 hits
Link download ada di paling bawah.
A. JADWAL PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Barat diatur dengan jadwal sebagai berikut :
NO | KEGIATAN | WAKTU | ||
PELAKSANAAN | ||||
1. | Penetapan Zonasi | 24 | April | 2019 |
2. | Sosialisasi PPDB | 1 Mei – 16 Juni 2019 | ||
3. | Pendaftaran | 17 | – 22 | Juni 2019 |
4. | Verifikasi / uji kompetensi | 24 | – 26 | Juni 2019 |
5. | Pengumuman | 29 | Juni 2019 | |
6. | Daftar Ulang | 1 – 2 Juli 2019 | ||
7. | Awal tahun pelajaran 2019 – 2020 | 15 | Juli 2019 | |
8. | MPLS | 16 | – 18 | Juli 2019 |
B. PERSYARATAN PPDB SMA Sekolah Menengah Atas (SMA)
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA berupa :
a. foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
2) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik.
3) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
4) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah,
5) menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
b. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
1) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan
belum menikah.
2) Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
c. Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.
Rabu, 08/05/2019
Abu Sa'id Al-Khudri R.a. Mendengar Rasulullah Saw Bersabda, "Jika Salah Seorang Kamu Melihat Mimpi Yang Disukai, Maka Itu Dari Allah Dan Hendaklah Diceritakannya Kepada Orang Lain."Dalam Riwayat Lain: "Jangan Diberitakan Kecuali Kepada Orang Yang Engkau Sukai. Dan Jika Mimpi Yang Menakutkan, Maka Itu Dari Setan Dan Hendaklah Ia Berlindung Kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Dan Tidak Menceritakannya Kepada Orang Lain, Maka Tidak Akan Berbahaya Baginya.Kepada Sebuah Mimpi